Ulama: Talak Melalui SMS atau BBM Hukumnya Sah

Dia menilai perbuatan Ustadz Aswan menceraikan istri mudanya melalui BBM sah-sah saja. Cara seperti itu sudah ada sebelum tahun 70-an.

Penulis: Murhan | Editor: Elpianur Achmad
www.voa-islam.com
Ilustrasi, Menceraikan istri lewat SMS 

Dalil lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Terkadang itu Beliau sampaikan dengan ucapan, terkadang dengan tulisan surat. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).

“Syekh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang keabsahan talak melalui SMS, jawaban beliau, Alhamdulillah, ya sah. Talak semacam ini sah. Karena SMS termasuk cara menyampaikan talak. Allahu a’lam,” kata Ustadz Khairullah.

Jadi Bukti di Pengadilan Agama

Terkait ini Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, Muhammad Alwi, setuju dengan pendapat Ustadz Khairullah.

“Secara agama, cerai lewat BBM atau SMS itu sah. Karena BBM atau SMS itu perwakilan dari perkataan,” katanya.

Itu biasanya terjadi pada pernikahan siri. Jika pernikahannya lewat Kantor Urusan Agama, Alwi mengatakan perlu proses.

“Namun, SMS itu bisa menjadi salah satu bukti untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama tempat istri berada,” katanya.

Setelah membayar biaya perkara, gugatan didaftarkan disertai dengan pengumpulan berkas adminiastrasi dan lainnya. Setelah itu diserahkan ke ketua pengadilan agama, lalu ke panitera untuk selanjutnya menunjuk majelis hakim. “Lalu, menjalani sidang,” katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved