Asera Minta DPP PKB Turunkan Tim ke Kotim

Asera mengatakan, ingin bersikap adil, semua kader PKB yang terjerat kasus hukum masalah korupsi diperlakukan sama.

Penulis: Fathurahman | Editor: Mustain Khaitami

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Adanya, surat mosi tidak percaya sejumlah pengurus DPC dan PAC Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB)‎ Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Ketua DPC PKB Kotim, Djunaedi Drakel, yang diterima oleh Ketua DPW PKB Kalteng, langsung disikapi.

Ketua DPW PKB Kalteng, HM Asera, Kamis (19/11/2015) mengatakan,‎ sebagai ketua wilayah, meskipun sudah berakhir Agustus 2015 lalu, tetapi masih diperpanjang hingga 3 bulan oleh DPP, masih punya hak untuk mengajukan usulan PAW kader PKB di Kotim, yang terjerat kasus korupsi dan mengusulkan nomor urut berikutnya dengan perolehan suara terbanyak sebagai penggantinya.

"Beberapa bulan ini, sudah ada putusan pengadilan, terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh Ririn Rosyana, kader PKB di Kotim, namun Ketua DPC PKB Kotim tidak mengajukan usulan PAW istrinya tersebut, yang saat ini, mendekam di rumah tahanan, makanya kemudian saya yang ajukan usulan Ririn untuk di PAW ke DPP PKB," kata Asera.

Asera mengatakan, ingin bersikap adil, semua kader PKB yang terjerat kasus hukum masalah korupsi diperlakukan sama.

" Ketika ditetapkan tersangka apalagi ada putusan pengadilan, harus di PAW, karena sebelum jadi anggota dewan mereka sudah teken kontrak tidak akan korupsi." katanya lagi.

Desakan agar Ririn di PAW juga disampaikan oleh, sejumlah pengurus PKB Kotim, yang membuat surat mosi tidak percaya yang ditandatangani sebanyak 32 pengurus di Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut, dimotori oleh Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB Kotim HM Asrie Alie. Isi surat menyebutkan, pengurus DPC PKB Kotim khawatir dengan masa depan PKB Kotim, jika tidak segera dilakukan penyegaran dan penataan dalam waktu relatif singkat.

Arie Alie, mengatakan, salah satu contoh sejak tanggal 24 Januari 2015 hingga saat ini, Ririn Rosyana (Ocie) istri Ketua DPC PKB Kotim Djunaedi Drakel yang juga adalah anggota DPRD Kotim terbelit kasus korupsi proyek pengadaan ‎multimedia di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kotim, yang sudah dijatuhi hukuman PN Palangkaraya, hingga saat ini belum ada usulan untuk PAW yang bersangkutan di dewan setempat.

"Ketika istrinya ditangkap,Ketua DPC PKB Kotim tidak memikirkan organisasi, apalagi memikirkan usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) pengganti istrinya, sementara gaji di dewan terus diterima, meskipun tidak ada perwakilan PKB di dewan, karena dipenjara sejak 24 Januari 2015 dan dijatuhi hukuman 2,6 tahun oleh pengadilan Tipikor Palangkaraya, sejak 13 Juli 2015 lalu. Karena itu, kami menghendaki adanya pergantian pengurus DPC PKB Kotim." katanya.

Terpisah, ‎ Ketua DPC PKB Kotim, Djuanedi Drakel, menanggapi hal itu menyebutkan, proses PAW itu harus merupakan usulan dari DPC PKB dulu,bukan dari DPW, karena itulah prosesnya.

"Saya kemarin juga sempat dipanggil oleh DPP PKB ke Jakarta, karena surat pengajuan PAW malah diajukan oleh DPW Kalteng bukan DPC Kotim.Istri saya itu adalah anggota saya, harusnya wilayah menerima laporan dulu dari saya, kemudian melanjutkan ke DPP.Saya minta pengurus wilayah memikirkan sebagai penggantinya siapa, kasus istri saya jangan dipaksakan.Selama ini, DPW tidak pernah menghubungi saya atau menyurati saya, tetapi langsung mengirim usulan PAW pengganti istri saya ke DPP PKB." katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved