Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi Disdik Tala Terpaksa Ditunda
Hakim Gatot sendiri sempat membuka sidang, namun setelah ditanya majelis hakim Jaksa Ifan mengaku belum siap
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pengadakaan buku dengan terdakwa M Khairi selaku pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalsel, Senin (23/11) siang, terpaksa ditunda.
Padahal seharusnya jadwal sidang di PN Tipikor Banjarmasin ini akan memasuki babak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Ifan dari Kejari Pelaihari, Kabupaten Tala, Kalsel.
Hakim Gatot sendiri sempat membuka sidang, namun setelah ditanya majelis hakim Jaksa Ifan mengaku belum siap untuk membacakan tuntutan hingga sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan materi pembacaan tuntutan.
Sebelumya, Menurut dari kejaksaan Pelaihari akibat perbuatan terdakwa dengan Al Rasyid Ridha (penyidikan terpisah) dalam pengadaan buku buku tersebut daerah menderita kerugian mencapai Rp 211.724.000.
Kerugian tersebut menurut JPU berdasarkan perhitungan Badan Pengawas keuangan dan Pembangunan (BPKP) KalselDalam menjalanan aksinya terdakwa bekerja sama dengan rekanan dengan mengatur lelang sehingga pemenangnya sudah ditentukan.
Pengadaan buku buku ilmu pengetahuan umum tersebut nilainya Rp1.423.480.000,-, tetapi berdasarkan perhitungan nilai buku dan ongkos angkutnya hanya mencapai Rp 1.192.620.000,- yang dibeli CV Polaris selaku pemenang dengan PT Widya Pustaka.
Perbuatan terdakwa yang merugikan daerah tersebut, dikenakan pasal 2 jo pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
