Masuk Diskotek Hukumnya Subhat Bahkan Bisa Jadi Haram, Ini Penjelasannya

Bukankah dalam diskotek tidak ada berhala? Apalagi kalau kita tidak bermaksiat!

Penulis: Umi Sriwahyuni | Editor: Mustain Khaitami
tribunnews.com
ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Diskotek dan rumah biliar secara fisik tak beda dengan tempat hiburan lain, bioskop atau suatu pertunjukan seni, jadi kenapa bila masuk ke sana hukumnya subhat? Padahal belum tentu bermaksiat?

Itulah pertanyaan yang banyak dilontarkan khususnya kalangan muda. Bukankah dalam diskotek tidak ada berhala? Apalagi kalau kita tidak bermaksiat!

“Mengapa jadi hukumnya subhat bagi yang masuk ke diskotek karena di sana ada menyediakan fasilitas yang mengarah pada perbuatan maksiat, seperti kehadiran minuman alkohol serta para perempuan penghibur. Jadi harus dijauhi,” ujar Ustad Doktor Sukarni dalam tausiah di hadapan jamaah Salat Magrib Masjid Al Jihad Banjarmasin.

Subhat, menurut ulama di Banjarmasin ini, adalah hal-hal yang dekat dengan sesuatu yang diharamkan Islam termasuk ke arah maksiat.

“Jadi kalau tidak ada keperluan yang mendesak seperti petugas keamanan ada keperluan menertibkan dan sebagainya, harus dijauhi masuk ke sana,” ujar ulama yang juga akademisi di IAIN Antasari Banjarmasin ini,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved