BNN Ingin yang Suka "Ngelem" Dapat Hukuman
Efek dan bahaya yang bisa terjadi jika seseorang menghirup uap lem atau ngelem. Selain merusak otak, ngelem juga bisa menyebabkan kematian.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Soal aktivitas 'ngelem' masih jadi perhatian serius kalangan medis dan penegak hukum di Banjarmasin. Bahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel akan melayangkan surat untuk pemerintah provinsi.
Separah apa bahaya yang timbul akibat 'ngelem' ? Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalsel, M Rusdiansyah menegaskan 'ngelem' bisa mengakibatkan kematian.
"Efek dan bahaya yang bisa terjadi jika seseorang menghirup uap lem atau ngelem. Selain merusak otak, ngelem juga bisa menyebabkan kematian," tegasnya.
Masih menurutnya, Tujuannya untuk mendapatkan efek samping uap tersebut sehingga muncul sensasi mabuk atau fly.
Kepala BNNP Kalsel Kombes Arnowo mengatakan BNN tidak punya kewenangan penegakaan hukum di luar Narkotika termasuk lem. "Moga Minggu depan surat yang sudah saya layangkan ke gubernur dapat jawaban," tegas Arnowo.
Dia mengatakan pengguna lem sekarang ini lumayan besar di Kalsel.
"Kami dari BNN sudah membuat surat ke gubernur untuk menyarankan dibuat Perda Larangan penyalahgunaan lem dan zat adiktif lainnya, sehingga ada unsur pemaksaaan rehalibitasi dan hukuman ringan. Ini supaya ada efek jera dan kepastian hukum serta ada tindak lanjut," tegasnya.