Setelah 5 Februari 2016, Bupati Tak Jamin Warga Ahmadiyah

"Jadi jangan ditawar lagi kami tidak bisa memberikan jaminan keamanan jika lewat dari batas itu," kata Tarmizi Saat.

Editor: Mustain Khaitami
Bangka Pos / Deddy Marjaya
USIR - Warga datangi Sekretariat pengurus Ahmadiyah Provinsi Kep Bangka Belitung, Minggu (24/1/2016) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANGKA - Bupati Bangka Tarmizi Saat awalnya memberikan waktu 3 hari kepada pihak Ahamdiyah untuk hengkang dari Kabupaten Bangka.

"Saya kasih tiga harilah saya rasa sudah cukup untuk pindah," kata Tarmizi Saat ketika memberikan arahan kepada pihak Ahmadiyah Minggu (24/1/2016).

Batas waktu tersebut langsung ditolak dan ditawar oleh pihah Amadiyah, Ahmad Syaf'i selaku Mubalik Wilayah Jemaat Ahmadiyah Bangka Belitung mengatakan perlu waktu yang panjang untuk mempersiapkan diri.

Selain itu juga masih berkoordinasi dengan pimpinan pusat Ahamdiyah di Jakarta.

"Saya rasa kalau 3 hari itu terlalu singkat kami minta waktunya agak panjang pak," kata Ahmad Syaf'I kepada bupati.

Setelah berenogisasi disaksikan juga oleh Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana akhirnya disepakati Bupati Bangka memberikan waktu selama 2 minggu dengan batas akhir 5 Februari 2015.

"Jadi jangan ditawar lagi kami tidak bisa memberikan jaminan keamanan jika lewat dari batas itu," kata Tarmizi Saat.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved