MK Tolak Gugatan Cabup Tanahbumbu, Pasangan Mardani-Sudian Bakal Mulus
Sidang terakhir gugatan sengketa pilkada yang diajukan pasangan nomor urut 1 bupati dan wakil bupati Tanahbumbu, H Abdul Hakim-Gt Chafizi kepada KPU
Penulis: Man Hidayat | Editor: Ernawati
"Kami dianggap pernah terima Rp 10 miliyar diawal. Kemudian dapat lagi Rp 30 miliar. Apa tidak kabur semua pemilih kami?" tambahnya.
MK menolak gugatan sengketa Kabupaten Tanah Bumbu, bukan karena tidak sesuai dengan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 menegenai selisih suara, namun pasal 157 UU No 8 Tahun 2015 tentang tata beracara di MK. Mengingat pemohon menggugat Berita Acara rekapitulasi KPU No 78/BA/XII/2015. MK dalam putusannya hanya menerima gugatan sengketa pilkada pada SK penetapan rekapitulasi, bukan berita acara.
Berita Terkait