KPK Siap Jadi Pemain Tunggal Berantas Korupsi

"Kalau memang KPK ambil alih, polisi dan jaksa fokus di luar korupsi, itu ide bagus dan KPK siap," ujar Saut.

Editor: Didik Triomarsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik usulan agar KPK menjadi satu-satunya lembaga yang menangani perkara korupsi.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK siap jika nantinya undang-undang direvisi sehingga mengatur demikian.

"Kalau memang KPK ambil alih, polisi dan jaksa fokus di luar korupsi, itu ide bagus dan KPK siap," ujar Saut melalui pesan singkat, Rabu (27/1/2016).

Meski begitu, dalam KUHP tidak diatur bahwa KPK bisa menjadi lembaga tunggal dalam penanganan korupsi. Begitu pun dalam poin revisi undang-undang KPK.

"KUHP yang ada juga tidak begitu. Itu ide apakah diterima prolegnas, kita kan masih mau bahas," kata dia.

Menurut Saut, masih perlu pembahasan panjang jika ingin menjadikan KPK sebagai lembaga satu-satunya yang menangani korupsi. (baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik)

"Ada banyak syarat yang harus dicukupi lebih dahulu, antara lain sumber daya manusia KPK," kata dia.

Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya terus mencermati upaya terbaik untuk memberantas korupsi.

Ia melihat, saat ini pemerintah justru tengah memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dalam perkara korupsi.

"Jika disebutkan kelembagaan tunggal pemberantas korupsi itu untuk mendongkrak IPK Indonesia, sebenarnya itu juga sudah masuk dalam rencana strategis kelembagaan KPK," kata Yuyuk.

Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho sebelumnya mengusulkan KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yang menangani kasus korupsi.

Hal tersebut untuk mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi dan menghindari persoalan pembagian wewenang penegak hukum.

"Gagasan paling mendasar adalah, seharusnya korupsi ditangani oleh satu lembaga tunggal," ujar dia.

Menurut Yanuar, dengan adanya lembaga tunggal antikorupsi, maka pembagian wewenang akan lebih jelas.

KPK diberikan kewenangan khusus menangani korupsi, polisi menangani kejahatan selain korupsi, sementara kejaksaan menangani penuntutan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved