Pemegang KIS Dipungut Bayaran, Lapor P3DKIS
Posko ini dibentuk sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Peserta penerima KIS - PBI tidak dipungu
Penulis: Sudarti | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - BPJS Kesehatan sejak awal Januari 2016 membentuk Posko Pemantauan dan Penanganan Pengaduan Distribusi (P3D) KIS-PBI baik di tingkat pusat hingga kantor layanan operasional kabupaten/kota (KLOK).
Posko itu juga berfungsi untuk memantau distribusi KIS-PBI yang sudah 100 persen diserahkan BPJS Kesehatan ke pihak ke-3 sebagai mitra untuk memastikan apakah KIS-PBI tersebut sudah sampai ke sasaran sesuai data masterfile, kata Kacab BPJS Kesehatan Banjarmasin, dr Nyoman Wiwiek Yuliadewi AAK dalam jumpa pers, Rabu (3/2).
Selain itu juga menampung pengaduan tentang distribusi KIS-PBI yang berpotensi masalah antara lain (1) peserta pindah domisili (2) peserta sudah meninggal dunia dan (3) peserta yang sudah tidak miskin lagi, serta permasalahan distribusi lainnya.
Posko ini dibentuk sebagai langkah antisipasi BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan bagi peserta KIS PBI. Peserta penerima KIS - PBI tidak dipungut biaya apapun.
"Apabila ada pungutan, segera laporkan ke posko P3DKIS di masing-masing wilayah kerja," tandasnya.
Di Kalsel yang mendapatkan KIS-PBI pada 2016 ini sebanyak 791.807 orang. Ada penambahan sekitar 77.484 orang dan pengurangan 39.089 orang dari data tahun sebelumnya.
Pengurangan penerima KIS PBI itu karena peserta meninggal, data kepesertaannya ganda atau orangnya sudah mampu, jelas Wiwik.
Masyarakat yang namanya dinon-aktifkan sebagai peserta PBI-KIS dapat menjadi peserta JKN-KIS non PBI dengan mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran secara mandiri.
Layanan kesehatan dilakukan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis, yaitu mulai dari layanan tingkat dasar (puskesmas)/dokter umum.
