Truk Penabrak Warga Disandera Keluarga Korban di HST, Sopir Lapor Polisi

Mendengar Arul kecelakaan, keluarganya berdatangan ke tempat kejadian. Mereka menyandera truk bernomor polisi DA 1759 FE agar sopir bertanggung jawab.

Editor: Elpianur Achmad
net/sbc
Ilustrasi, truk angkutan barang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Keluarga Arul (30) warga Desa Sungaibuluh Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menyandera sebuah truk yang mengangkut beras.

Hal itu karena truk yang hendak ke Kalteng tersebut menabrak minibus angkutan umum yang dikemudian Arul di Desa Muaratapus Kecamatan Sungaipandan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat itu angkutan yang kerap disebut taksi colt itu dalam perjalanan dari Amuntai menuju Banjarmasin.

“Ketika berpapasan di Muaratapus, sekitar 2,5 kilometer dari Sungaibuluh, truk menyenggol minibus. Beruntung tidak ada korban jiwa. Tapi sopir dan empat penumpangnya dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka,” kata Izai, warga Sungaibuluh yang mengetahui kejadian tersebut.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Arul dan empat penumpangnya diperkenankan pulang, Selasa pagi. Mereka memilih rawat jalan.

Mendengar Arul kecelakaan, keluarganya berdatangan ke tempat kejadian. Mereka menyandera truk bernomor polisi DA 1759 FE agar sopir mempertanggungjawabkan kejadian tersebut.

Warga sempat tak bersedia menyerahkannya ke Satlantas Polres HSU kendati sopirnya telah melaporkan kejadian tersebut.

Namun setelah melalui pendekatan, polisi berhasil mengamankan truk dan taksi colt untuk keperluan penyelidikan dan proses hukum.

"Truk dan colt sudah kami bawa ke mapolres sebagai barang bukti. Sopir truk juga masih kami tahan," kata Kapolres HSU AKBP Abrianto Pardede.

Anggota Polres HSU juga telah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Sedang korban belum dimintai keterangan karena masih sakit. "Kami tunggu hingga korban sembuh,” ujarnya.

Namun jika keduabelah pihak sepakat berdamai, Abrianto mempersilakannya. Selanjutnya polisi tinggal membantu proses pengurusan Asuransi Jasa Raharja. (han/nia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved