Perda Narkoba Sudah Ada, Pemerintah Daerah Diminta untuk Maksimal
Upaya pencegahan dan meminimalisasi penyalahgunaan narkoba terus dilakukan BNNP Kalsel.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Ernawati
BANJARMASNPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya pencegahan dan meminimalisasi penyalahgunaan narkoba terus dilakukan BNNP Kalsel.
Salah satunya dengan giat sosialisi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Kepala Seksi Pencegahan BNNP Kalsel, Siti Salamah, mengatakan sejak tahun 2012 sebenarnya sudah ada peraturan daerah Kalsel yang mengatur tentang peran pemerintah daerah dalam mencegah dan memberantas narkoba.
Perda ini sekaligus melengkapi UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Peran pemerintah daerah sangat besar. Dengan adanya peraturan daerah itu pemerintah daerah bisa mengambil peran strategis untuk mencegah dan memberantas narkoba, bersinergi dengan BNN," ujarnya Jumat (4/2/2016).
Baru-baru ini pihaknya menggelar sosialisasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggandeng Kesbangpol Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
"BNNP Kalsel berharap pemerintah daerah dapat mengimplementasikan mengenai isi dari Perda tersebut di seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut BNNP Kalsel juga menjelaskan mengenai prosedur pemeriksaan tes urine yang menjadi salah satu cara untuk mengetahui pengguna narkoba.
"Kita dijelaskan mengenai tata-cara dan interpretasi hasil tes urin sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba. Melalui rapat kerja ini diharapkan Kesbangpol Kabupaten HSS dapat menindaklanjuti kepada Wakil Bupati HSS sehingga sinergisitas antara BNNP Kalsel dan Pemerintah Daerah Kabupaten HSS dapat tercapai, terutama untuk daerah yang masih belum ada BNN kabupaten/kota," ujarnya.
Ini sebutnya sebagai upaya agar program rehabilitasi pengguna narkoba, terutama di daerah bisa berjalan.
Sepanjang 2015 sendiri ada sekitar 1200 orang yang sudah direhabilitasi BNN Kalsel, baik yang menjalani rawat inap maupun rawat jalan.
"Target di Kalsel untuk rehab penyalahguna dan pecandu narkoba di 2016 sekitar 1500 orang. Sementara secara nasional targetnya 100 ribu pengguna ditargetkan di rehabilitasi. Kita harap kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat," katanya.
