Oknum Biro Jasa dan Pegawai Imigrasi Batam Bantu Tahanan Asal Singapura Kabur
Manasar (49) ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Barelang, setelah melepaskan tahanan Imigrasi Batam yang merupakan warga Negara Asing (WNA)
Editor:
Ernawati
Tribun Batam/Eko Setiawan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta dan tersangka dan TSK Manasar saat gelar perkara di Mapolresta Barelang.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATAM - Manasar (49) ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Barelang, setelah melepaskan tahanan Imigrasi Batam yang merupakan warga Negara Asing (WNA) Asal Singapura bernama Damar Chettri.
Manasar diketahui bekerja sebagai Biro Jasa alias calo resmi di Imigrasi. Oleh karena itu, ia mempunyai akses untuk keluar masuk ruang Imigrasi Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buana Dipta, mengatakan dalam melepaskan tahanan tersebut, Manasar dibantu oleh salah seorang petugas imigrasi Batam berinisial Z.
"Dia dibantu oleh salah seorang pegawai Imigrasi berinisial Z. Kita akan terus kembangkan kasus ini," sebut Yoga.
