Waduh, Perda Izin Usaha Miras di Banjarmasin Bakal Dicabut Mendagri
Pihaknya akan memohon penjelasan dari Kemendagri perihal perda yang akan dihapus tersebut. Pemko juga akan menyampaikan argumen terkait munculnya
Penulis: Murhan | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga perda Kota Banjarmasin terancam dihapus Kemendagri.
Tidak jelas alasan bakal didlakukannya pencabutan dimaksud, tapi ketiga perda ini antara lain mengatur tentang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Perda tentang Kerja Sama Pemda dengan Pihak Ketiga dan Perda tentang Perumahan.
Kabag Hukum Sekdako Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, kabar itu sudah diterimanya.
Pihaknya akan memohon penjelasan dari Kemendagri perihal perda yang akan dihapus tersebut. Pemko juga akan menyampaikan argumen terkait munculnya perda itu.
Dia berpendapat, perda tak mesti harus dihapus. Baginya cukup penghapusan atau revisi pasal-pasal yang dianggap bertentangan itu.
Sebelumnya, kemendagri sudah menghapus perda produk Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin yakni Perda tentang Izin Menara Komunikasi.
