Setelah Samadikun, Masih 33 Buron Ada di Luar Negeri
BIN berwenang melakukan operasi di luar negeri sehingga BIN punya perwakilan di luar negeri termasuk dalam upaya mengejar Samadikun.
Editor:
Mustain Khaitami
Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.
Namun, vonis MA itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang.
Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.
Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.
Jaksa YW Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.
