Ratusan Kepiting Bertelur Sitaan dari Kargo Bandara Syamsudin Noor Dilepas di Pulau Kaget
Sebanyak 176 ekor kepiting bertelur yang disita Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Banjarmasin dari
Penulis: Rahmadhani | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 176 ekor kepiting bertelur yang disita Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Banjarmasin dari Terminal Cargo Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru dilepasliarkan, Selasa (20/4/2016) siang.
Pelepasliaran dilakukan dikawasan Pulau Kaget, muara Sungai Barito, wilayah air payau yang jadi habitat asli kepiting-kepiting tersebut menggunakan speed Marlin 07 dari Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Banjarmasin.
Penyidik BKIPM Ichi Langlang Buana Machmud mengatakan, kepiting-kepiting bertelur ini harus segera dilepasliarkan agar bisa terus terjaga kelestariannya.
"Total ada sekitar 250 ekor kepiting bertelur yang kita amankan. Sebagian sudah mati dan sudah kita musnahkan sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya.

banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Kepiting bertelur asal Kalsel, jelasnya memang salah satu jenis kepiting unggulan yang kerap diekspor ke Singapura, Cina dan Jepang.
"Biasanya melalui Jakarta atau Batam. Harga kepiting bertelur asal Kalsel bisa mencapai Rp 600 ribu per kilo, karena memiliki keunggulan rasa dagingnya yang lebih gurih," katanya.
Sedangkan sekitar 1.700 ekor rajungan di bawah ukuran 200 gram yang disita, sudah dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur.
"Saat diamankan memang sudah dalam keadaan mati disimpan dalam box-box berisi es," ujarnya.
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas II Banjarmasin melakukan sidak ke Terminal Cargo Banjarmasin Bandara Sjamsudin Noor Banjarmasin, Selasa (19/4/2016) subuh.

banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Ratusan kilo rajungan bertelur dan kepiting dengan berat di bawah 200 gram disita.
Rajungan dan kepiting-kepiting itu menyalahi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015, tentang batasan ukuran serta larangan menangkap kepiting, lobster ataupun rajungan yang tengah dalam kondisi bertelur.
