Samadikun Melenggang Tanpa Borgol, Turun Pesawat Didampingi Sutiyoso

Buronan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB), Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma,

Editor: Ernawati
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Buronan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB), Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, , JAKARTA - Buronan kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLB), Samadikun Hartono akhirnya tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.

Pesawat yang membawa Samadikun tiba di Bandara Halim sekitar pukul 21.40 WIB.

Mengenakan kaus berkerah lengan panjang bergaris hitam, abu-abu, Samadikun berjalan berdampingan dengan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutiyoso.

Bersama beberapa petugas Kejaksaan Agung, Samadikun dan Sutiyoso disambut oleh Jaksa Agung H.M Prasetyo, yang sudah menunggu di ruang VIP Bandara.

Pantauan Tribunnews.com, Samadikun berjalan santai sambil membawa tas kecil di pundak kirinya.

Terpidana kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern ini tidak diborgol saat tiba di Indonesia.

Perlakuan berbeda yang diterima oleh penjahat kriminal biasa yang selalu diborgol ketika ditangkap aparat.

Prasetyo yang mengenakan kemeja putih lengan panjang hanya tesenyum melihat buronan BLBI tersebut kembali ke Indonesia.

Tanpa mengeluarkan sepatah katapun, akhirnya ketiganya masuk ke ruang VIP.

Sebelumnya diberitakan, ‎Prasetyo mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan interograsi kepada Samadikun sesampainya di Indonesia. Untuk itu buronan selama 13 tahun ini akan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Agung.

"Kejaksaan dululah kita akan lakukan pemeriksaan kita akan lakukan verifikasi," katanya di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (21/4).

Nantinya, kata Prasetyo, Samadikun akan ditanyai perihal uang pengganti yang harus dia bayarkan berdasarkan putusan kasasi pada 2003 silam.

Sebab berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Samadikun, dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 11,9 miliar dan denda sebesar Rp 20 juta.

Prasetyo belum ingin berspekulasi mengenai adanya kemungkinan aset-aset Samadikun dibawa keluar n‎egeri. Untuk itulah diperlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya Samadikun akan digiring ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved