KPPU Soroti Batasan Ritel Modern
Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Balikpapan mengadakan ssosialisasi daftar pemeriksa kebijakan persaingan usaha
Penulis: Sudarti | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Daerah Balikpapan mengadakan ssosialisasi daftar pemeriksa kebijakan persaingan usaha di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Senin (2/5).
Wakil Ketua KPPU Pusat R Kurnia Sya'ranie mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk menyosialisasikan competition checklist atau Daftar Periksa Kebijakan Persaingan.
Checklist itu bisa digunakan oleh para SKPD di Kalsel ketika akan membuat peraturan atau mengevaluasi peraturan yang terkait persaingan usaha.
Kurnia mengakui, persoalan yang paling menonjol terkait kebijakan penataan retail dan pasar modern (waralaba) serta pasar tradisional dalam suatu wilayah.
Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang mengatur keberadaan retail modern dalam satu wilayah dari sisi jarak lokasi, promosi hingga jam.
"Salah juga kalau pemda melarang ritel modern tak boleh masuk. Sebab masuknya pesaing membuat harga bersaing, konsumen mendapatkan harga secara pasti. Yang jelas kebijakan itu harus dilihat dulu tujuan pembatasan itu untuk apa. Apakah ada unsur monopoli atau tidak," kata Kurnia Sya'ranie.
