Ada Apa, Kemendagri Hapus Tujuh Perda di Kalsel?
Empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin sempat masuk daftar yang akan dihapus Kemendagri karena bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Penulis: Murhan | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASIN, BPOST, BANJARMASIN - Empat Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin sempat masuk daftar yang akan dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bahkan salah satunya, yakni Perda Nomor 23 Tahun 2011 tentang Izin Menara Telekomunikasi sudah dinyatakan dihapus oleh Kemendagri.
Selain itu, tiga Perda lainnya yakni Perda Nomor 32 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kerja dan Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perumahan, juga terancam dihapus.
Terkait ini, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin Lukman Fadlun dan Asisten 1 Hamli Kursani mendatangi Kemendagri untuk mengklarifikasi. Itu dilakukan pekan lalu. Hasilnya, Perda tentang Menara Komunikasi memang dipastikan dicabut. Penghapusan terkait putusan MK (Mahkamah Konstitusi) agar perda itu dihapus.
Perda ini tak bisa diselamatkan lagi. Jika Pemko ingin membuat aturan terkait perizinan menara telekomunikasi, harus bikin Perda baru. Namun harus dengan perhitungan kembali cara pemungutan retribusinya.
Sedangkan untuk tiga perda lainnya, setelah diberi penjelasan pada biro hukum Kemendagri, Lukman maupun Hamli diminta untuk merevisi beberapa pasar di perda-perda itu. Malah, untuk Perda tentang Perdagangan Miras dianggap tak masalah. Mengingat, pengetatan peraturan perdagangan seperti hanya untuk hotel bintang tiga ke atas, disesuaikan dengan kultur Banjarmasin sebagai kota religius.
Ini juga tak bertentangan dengan membuka iklim investasi dan juga tidak berseberangan dengan peraturan di atasnya.
Praktis ada dua perda yang diminta direvisi. Seperti Perda tentang Perumahan, ada pasar terkait persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam membangun perumahan. Padahal sudah ada Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang IMB yang mengatur hal itu.
"Ini dinilai memperpanjang jalur birokrasi. Padahal yang diurus sama yakni PBB. Pasal ini diminta untuk dihapus," ungkap Lukman Fadlun.
Contoh lainnya adalah Perda tentang Sumbangan Pihak Ketiga. Dalam perda ini diminta dibuat lebih detil agar dana hibah tidak liar hingga rancu pertanggungjawabannya. Total, kata dia, ada ada 3.000 Perda di seluruh Indonesia yang akan dihapus. Penyebabnya adalah Perda tersebut dinilai menghambat investasi dan bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Asisten I Pemprov Kalsel Suharjo menambahkan, di Kalsel ada tujuh Perda yang terancam dihapus Kemendagri. Perda itu, ada produk Pemprov dan juga pemerintah kabupaten/kota. Sayangnya, dia lupa Perda apa saja yang terancam itu.
Pihaknya juga akan berupaya mengklarifikasi perda yang akan dihapus itu. "Bikin Perda itu perlu anggaran cukup banyak," katanya. (ire)