Pegawai Negeri di Barito Kuala Harus Pahami Tupoksi
Setiap aparatur sipil negara (ASN) harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar bisa menempatkan diri sesuai peran dan fungsi dalam tugas.
Penulis: | Editor: Yamani Ramlan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Setiap aparatur sipil negara (ASN) harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) agar bisa menempatkan diri sesuai peran dan fungsi dalam tugas keseharian.
Jangan sampai pegawai tidak tahu tupoksi. Karena itu, pinta sekda Batola Ir Supriyono, baca dan pahamilah apa yang menjadi tugas dan peran saudara dalam keseharian.
Saat membina Upacara Gabungan di halaman Kantor Bupati Batola, Senin (30/5/2016), menceriterakan saat Rakor Kepegawaian di Jakarta.
Menurutnya, terdapat beberapa intisari yang dihasilkan dari rakor di antaranya menyangkut masalah formasi pegawai baru tahun 2016, penilaian kinerja pegawai yang harus dilaksanakan sesuai aturan.
Ditambahkannya, setiap pegawai akan dipetakan kompetensinya melalui asisment, serta menyangkut kegiatan yang sifatnya promosi harus dilakukan melalui sistem panitia seleksi (pansil) dan asisment secara khusus.
Supriyono menjelaskan, menyangkut promosi nantinya setiap pegawai harus memiliki kompetensi dan harus dipetakan sehingga tidak ada pegawai yang tidak sesuai tugas.
Langkah ini dilakukan untuk menuju pegawai yang profesionalis. “Dengan adanya sistem ini semua kita bisa membuat evaluasi untuk selalu belajar dan mengembangkan diri agar bisa mengikuti perubahan yang selalu dinamis,” katanya.
