Awas, Merokok Siang Hari Ramadan di Tapin Bisa Dipenjara

Aturan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2007 tentang larangan kegiatan di bulan Ramadan.

Penulis: | Editor: Mustain Khaitami
www.voa-islam.com
Ilustrasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Warga Tapin atau bukan warga Tapin, jangan berani mencoba merokok di tempat umum pada bulan Ramadan, sebab akan ditangkap dan dipenjara kurungan selama 6 bulan.

Kalau tidak mau merasakan kurungan penjara karena perbuatan tersebut, maka harus membayar denda Rp 5 juta bagi pelanggar ketentuan tersebut.

Aturan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2007 tentang larangan kegiatan di bulan Ramadan.

Pantauan Bpost, Sabtu (4/6/2016) di lapangan, Satpol PP Tapin telah membagikan selebaran yang berisi hal-hal penting dalam perda itu, mereka bagikan ke masyarakat.

Menurut Kepala Satpol PP Tapin Mahyudin, untuk menegakkan Perda tersebut pihaknya akan melakukan patroli gabungan pada Ramadan nanti.

Perda Ramadan itu juga mengatur tentang jam bagarakan sahur dan jam pasar wadai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved