Perda Sungai dan RTH Harus Direvisi
DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna di aula gedung institusi tersebut. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin
Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DPRD Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna di aula gedung institusi tersebut. Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah dan pimpinan dewan, Rabu (8/6/2016).
Paripurna membahas usulan revisi dua perda yakni Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sungai dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Ruang Terbuka Hijau.
Dalam penyampaiannya, Wakil Wali Kota menyambut baik revisi kedua perda tersebut. Mengingat keduanya tak sesuai perkembangan yang ada.
Seperti sungai, masih banyak yang harus dibenahi. Namun banyaknya celah di Perda membuat pelaksanaannya agak lambat. Hal itu juga terjadi untuk RTH.
"Sebagai fungsi legislasi, dewan memang berhak mengusulkan. Tapi kami sependapat dua perda itu harus direvisi," jelasnya.
