Dugaan Ijazah S2 Palsu Dosen ULM

News Analysis, Masdari Tasmin: Jangan Menghakimi Dulu

Produk yang dia buat tidak ada masalah karena tenaga dan pikiran yang dipakai tidak tergantung pada kualifikasi. Cuma imbasnya hanya ijazahnya saja.

Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id
Cover BPost Edisi Selasa (21/6/2/106). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus yang menyeret dosen Fakultas Hukum ULM, MRK masuk dalam pasal 263 KUHP tindak pidana pemalsuan surat. Kualifikasinya adalah kejahatan dan kualifikasi kedua sebagai tindak pidana biasa dan atau aduan. Kualifikasi ketiga tindak pidana kesengajaan atau dolus.

"Pasal 263 ini merupakan tindak pidana umum, jadi kewenangannya yang projusticia adalah kewenangan Polri. Pasal 263 ayat 1 berbunyi barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat.

Kalau membuat surat palsu, artinya suratnya fiktif, kalau itu terjadi tidak perlu suratnya dikirim ke Labkrim, Namun kalau memalsukan surat, itu suratnya betul ada namun tandatangannya dipalsu. Nah ini yang perlu dikirim ke labkrim untuk membutikan identik atau nonidentik.

Nah, dalam kasus ini saya perhatikan ini masul kedua, jadi harus dibuktikan secara identik atau tidak dikirim ke labkrim. Kalau tidak dikirim kel abkrim maka tidak mungkin pelaku tidak bisa dijadikan tersangka.

Kasus ini, bisa masuk dua kualifikasi delik umum bisa juga delik aduan. Tidak perlu menunggu pelaporan jika mana itu menyangkut kepentingan umum. Jadi tunggu rektor dan kepolisian, apa itu menyangkut kepentingan umum atau tidak. Kalau delik aduan hanya person saja, jadi menunggu pengaduan.

Soal pengaturan di pasal 266 (akta otentik) ittu tidak termasuk. 226 KUHP itu pelaku menyuruh orang membuat memalsukan akta otentik, semisal bukti STNK atau BPKB. Menurut saya kasus ini tidak masuk.

Kalau memang terkait sangat disesalkan kalau benar. Namun tetap harus dibuktikan melalui peradilan dan harus menuggu asaspraduga tidak bersalah dulu. Kalau berkaitan produk MRK yang ditandatangani termasuk membuat Perda atau apa, tidak ada masalah.

Produk yang dia buat tidak ada masalah karena tenaga dan pikiran yang dipakai tidak tergantung pada kualifikasi. Cuma imbasnya hanya ijazahnya saja. Kecuali syaratnya untuk jadi pansel itu ada tertera persyaratan S2. Itupun jalur hukum administrasi yang berbicara.

MRK tetap bisa mendapatkan haknya sebelum ada keputusan kekuatan hukum tetap. Sekalipun itu aturan di aparatur sipil negara (ASN) di Dikti mengatur hal tersebut. Jadi tetap hukum yang dipakai adalah asas praduga tidak bersalah melalui proses hukum peradilan. Jadi, agar semuanya jangan menghakimi dulu sebelum ada keputusan kekuatan hukum. (lis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved