Polda Kalteng Kembangkan Kasus Penggerebekkan Dua Bandar Sabu
Penggerebekkan dua orang bandar sabu yang ditangkap Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah masih terus dikembangkan
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Penggerebekkan dua orang bandar sabu yang ditangkap Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Dua pelaku berinisial ST dan HN, warga Palangkaraya digerebek saat menginap di Tulip Guest House, Jalan Menteng 4 Palangkaraya, Selasa (21/6/2016), sekitar pukul 23.00 WIB.
Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan barang bukti sudah diamankan dari kedua pelaku.
Saat digerebek, narkoba disimpan di dalam jaket dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.
"Dari dua pelaku diamankan bukti 300 gram sabu," tuturnya.
Dia menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
"Kami masih melakukan pengembangan, mungkin saja ada pelaku lainnya, tunggu lanjutannya, karena jumlah sabu yang dibawa lumayan besar, kami juga masih mendalami asal pasokan sabu tersebut." ujarnya.