Polda Kalteng Kembangkan Kasus Penggerebekkan Dua Bandar Sabu

‎Penggerebekkan dua orang bandar sabu yang ditangkap Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah masih terus dikembangkan

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Ditangkap, saat digerebek di Hotel, dua Warga Palangkaraya simpan sabu 3 ons. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - ‎Penggerebekkan dua orang bandar sabu yang ditangkap Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Dua pelaku berinisial ST dan HN, warga Palangkaraya digerebek saat menginap di Tulip Guest House, Jalan Menteng 4 Palangkaraya, Selasa (21/6/2016), sekitar pukul 23.00 WIB.

Direktur Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Ahmad Shaury mengatakan barang bukti sudah diamankan dari kedua pelaku.

Saat digerebek, narkoba disimpan di dalam jaket dan kini telah diamankan sebagai barang bukti.

"Dari dua pelaku diamankan bukti 300 gram sabu," tuturnya.

Dia menerangkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Kami masih melakukan pengembangan, mungkin saja ada pelaku lainnya, tunggu lanjutannya, karena jumlah sabu yang dibawa lumayan besar, kami juga masih mendalami asal pasokan sabu tersebut." ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved