Berkas P19, Irhami Masih Berobat di Jakarta
pihak penyidik terus mencoba melengkapi berkas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menetapkan Irhami Ridjani mantan Bupati Kotabaru sebagai tersangka.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak dibantarkan penahanannya oleh penyidik Tipikor, Ditkrimsus Polda ternyata hingga kini mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani masih dalam proses pengobatan.
Irhami yang kesandung kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini ternyata masih menjalani proses pengobatan di Jakarta. Hal ini diungkapkan kuasa hukumnya Masdari Tasmin SH ketika dikonfirmasi BPost Online.
""Pak Irhami masih menjalani pengobatan di Jakarta, beliau kadang bolak balik untuk berobat," papar Masdari Tasmin.
Meski begitu Masdari mengungkapkan kliennya sangat kooperatif dimana jika penyidik memintai keterangan maka tentunya mereka siap memberikan keterangan tambahan,
Bagaimana berkas Irhami? Ternyata selangkah demi selangkah pihak penyidik terus mencoba melengkapi berkas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menetapkan Irhami Ridjani mantan Bupati Kotabaru sebagai tersangka.
Direktur Krimsus Kombes Anjar Wicaksono melalui Kasat Kasubdit 3 Tipidkor Ditkrimsus Polda AKBP Hardiono, mengiyakan bahwa berkas yang bersangkutan telah P19.
"Berkas Pak Irhami P19, saat ini kita berupaya melengkapi petunjuk jaksa, beberapa waktu lalu kita juga turun ke lapangan (Kotabaru, Red) bersama BPN," ucap Hardiono.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/irhami-ridjani_20160331_111808.jpg)