BEI Banjarmasin Buka Layanan One Stop Service Amnesti Pajak

Ada 20 kantor perwakilan BEI termasuk BEI Banjarmasin yang akan memberikan layanan konsultasi pajak.

Penulis: Sudarti | Editor: Yamani Ramlan
istimewa
LAYANAN KONSULTASI PAJAK - Petugas DJP Kalselteng saat memberikan pemaparan dalam kegiatan di BEI Banjarmasin terkait amnesti pajak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bursa Efek Indonesia (BEI) Banjarmasin membuka layanan one stop service amnesti pajak. Masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait amnesti pajak.

Program baru BEI terkait penyediaan jasa konsultasi terkait tax amnesty yang disebut dengan One Stop Service Amnesti Pajak itu diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri acara ulang tahun Pasar Modal Indonesia ke 39, Rabu (10/8/016).

Ada 20 kantor perwakilan BEI termasuk BEI Banjarmasin yang akan memberikan layanan konsultasi pajak.

Layanan itu berlangsung mulai 21 Juli - 30 September 2016 dari pukul 08:00 -17:00 WITA.

"Konsultasi pajak itu terbuka untuk masyarakat umum. Kami juga menggandeng petugas DJP Kalselteng dalam menjelaskan amnesti pajak tersebut," kata Kepala Kantor Bursa Efek Indonesia Banjarmasin M Wira Adi Brata, Rabu (10/8/2016).

Pelayanan One Stop Service Amnesti Pajak itu tentunya akan memudahkan para wajib pajak dalam berkonsultasi seputar amnesti pajak, pembayaran tarif amnesti pajak, sekaligus menjawab pertanyaan seputar produk investasi pasar modal dengan 19 gateway perusahaan efek, bank persepsi, Direktorat Jenderal Pajak, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved