Perda RPJPD dan RPJMD Akhirnya Disahkan

Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin ditetapkan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/murhan
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, perda ini mengacu pada perubahan visi dan misi dari Banjarmasin Maju Sejahtera menjadi Banjarmasin Kota Berbasis Sungai Pintu Gerbang Ekonomi Kalimantan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin ditetapkan Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin 2005-2025 dan Perda Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarmasin 2016-2021.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, perda ini mengacu pada perubahan visi dan misi dari Banjarmasin Maju Sejahtera menjadi Banjarmasin Kota Berbasis Sungai Pintu Gerbang Ekonomi Kalimantan.

Nantinya, perda ini akan disosialisasikan, terutama perubahan visi dan misi tersebut. Yakni visi dan misi menghidupkan kota sungai dan meningkatkan ekonomi.

Dengan Perda ini nantinya akan fokus pembangunan sungai. Artinya semua pengembangan dari infrastruktur sampai potensi didalamnya akan dilakukan sampai 2021 mendatang.

Sedangkan, Banjarmasin menjadi pintu gerbang ekonomi Kalimantan karena secara geografis memang mendukung. Kota ini paling mudah aksesnya di Kalimantan dengan pulau Jawa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved