Tanpa Tutup Bak, Truk Batu Bara Bebas Gunakan Jalan Negara di Tanahlaut
Padahal sudah ada larangan Perda Kalsel No 3 tahun 2012.
Penulis: | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Aktivitas truk pengangkut batu bara berseliweran di jalan provinsi atau jalan negara, terutama di kawasan Jorong, Asamasam, Kintap Tanahlaut, Jumat (19/8/2016).
Terlebih truk-truk pengangkut batu bara itu tidak menggunakan penutup terpal sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Pengemudi roda empat, akrab disapa Amang Nonoy mengeluhkan adanya truk batu bara yang melintas di jalan negara atau provinsi. Padahal sudah ada larangan Perda Kalsel No 3 tahun 2012.
"Sangat mengganggu, juga membahayakan. Sudah mengangkut batu bara jalan negara atau provinsi, apalagi tidak menggunakan penutup terpal, debunya beterbangan," keluhnya.
Dirinya mempertanyakan ke mana Tim penegakan Perda No 3 yang sepengetahuannya, operasionalnya dibiayai APBD. Dirinya juga mempertanyakan ketegasan Gubernur pengganti Rudy Ariffin atas penerapan perda dimaksud.
Kala Gubernur Kalsel dijabat oleh Rudy Ariffin, merumuskan dan bersama-sama legislatif mengesahkan diberlakukannya Perda No 3 tahun 2008 yang diperbaharui menjadi Perda No 3 tahun 2012.
