Jaksa Periksa Tersangka Proyek PD PAL Banjarmasin
Kali ini Taufik diperiksa oleh penyidik dengan status tersangka dalam dugaan korupsi proyek PD PAL untuk wilayah Kelayan serta Basirih.
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sempat ditunda pekan lalu karena tak didampingi pengacara, pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarmasin akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap Taufik Hidayat dari CV Mutiara selaku pengerja proyek.
Kali ini Taufik diperiksa oleh penyidik dengan status tersangka dalam dugaan korupsi proyek PD PAL untuk wilayah Kelayan serta Basirih.
Pemeriksaan Taufik sendiri dilakukan oleh jaksa Nani SH hingga Senin (22/8) sore . Berbeda dari kemarin, kali ini Taufik didampingi kuasa hukumnya antara lain Bujino SH dan Kurhani SH.
Kurhani SH melalui Bujino SH mengungkapkan kliennya saat pemanggilan statusnya tidak tersangka namun ternyata hari ini diperiksa sebagai tersangka. "Pemeriksaan sudah memasuki materi," ucap Bujino yang dihubungi Senin (22/8) sore.
Terpisah. Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Muchsin SH mengiyakan hari ini mereka memeriksa Taufik dengan status tersangka.
Menurutnya ini pemeriksaan Taufik pertama sebagai tersangka.
