Pemkab Kapuas Ditantang Agar Asuransikan 10.000 Hektare Sawah

Dikatakannya, program ini didasari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang fasilitas asuransi pertanian

Editor: Elpianur Achmad

"Asuransi ini sangat bermanfaat. Di mana kita ketahui, terjadinya gagal panen telah membuat masyarakat merugi, sehingga tidak mampu mempersiapkan modal untuk bercocok tanam lanjutan. Tentu ini akan berakibat fatal dalam hal menurunnya ekonomi kerakyatan," ujarnya.

Atas dasar itulah, menghadapi hal ini Pemerintah Pusat bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia telah memprogramkan asuransi pertanian. “Ini harus kita manfaatkan,” ucap Otovianus. (jd)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved