Pemkab Kapuas Ditantang Agar Asuransikan 10.000 Hektare Sawah
Dikatakannya, program ini didasari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang fasilitas asuransi pertanian
Editor:
Elpianur Achmad
"Asuransi ini sangat bermanfaat. Di mana kita ketahui, terjadinya gagal panen telah membuat masyarakat merugi, sehingga tidak mampu mempersiapkan modal untuk bercocok tanam lanjutan. Tentu ini akan berakibat fatal dalam hal menurunnya ekonomi kerakyatan," ujarnya.
Atas dasar itulah, menghadapi hal ini Pemerintah Pusat bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia telah memprogramkan asuransi pertanian. “Ini harus kita manfaatkan,” ucap Otovianus. (jd)