Tubuh Irhami Mengurus

Sidang kasus korupsi pembebasan tanah pembangkit listrik PLN di PT Indocement Kotabaru tahun 2015 yang mendudukan mantan Bupati Kotabaru

Penulis: Burhani Yunus | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/irfani rahman
Mantan bUpati Kotabaru Irhami Ridjani akhirnya duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (23/8). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang kasus korupsi pembebasan tanah pembangkit listrik PLN di PT Indocement Kotabaru tahun 2015 yang mendudukan mantan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani Rais sebagai tersangkanya mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (23/8/2017).

Ada yang beda terlihat pada mantan Bupati Kotabaru 2010-2015 tersebut. Tubuh Irhami Rijani Rais terlihat kurus dan wajahnya terlihat pucat.

Irhami Rijani dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Suryadi karena sangkaan pergantian tanah yang dibangun pembangkit listrik oleh PT Indocement dengan paksaan untuk kepentingan pribadi selama menjabat Bupati Kotabaru.

Dihadapan sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketua Afandi tersebut jaksa Agung Teja, Budhi dan Suryadi mendakwa terdakwa dengan pasal 12 huruf E dan G tentang tindak pidana korupsi.

Masih dalam proses persidangan setelah mendengarkan dakwaan dari penasehat hukum Agung Teja Cs, terdakwa Irhami Rijani Rais melalui kuasa hukumnya Sabri Noor Herman dan Masdari Tasmin SH mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya yang menderita penyakit kanker hati. Dengan Jaminan anaknya

"Sakit yang dialami Irhami itu sudah dialami kliennya saat diperiksa di kepolisian," kata Sabri Noor Herman yang ditemui usai persidangan.

Sidang dilanjutkan Selasa depan (30/9) mendengarkan pembacaan eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved