Kedapatan Bawa Ineks, Warga Ini Batal Dugem di Banjarmasin
Remaja berusia 21 itu telah diketahui memiliki dan membawa barang haram narkoba berjenis ekstasi sebanyak tiga butir.
Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Dua hari sudah Mahdan (21) mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar, Senin (29/8/2016) siang.
Kondisi tersebut sekaligus membuat rencana warga Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten HST yang semula hendak "Dugem" di salah satu tempat hiburan malam Banjarmasin, Sabtu (27/8/2016) malam itu.
Terpaksa harus dibatalkannya. Hal itu menyusul Mahdan lantaran harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Remaja berusia 21 itu telah diketahui memiliki dan membawa barang haram narkoba berjenis ekstasi sebanyak tiga butir.
Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kasatres Narkoba Polres Banjar, AKP Aris Munandar saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun tak menampiknya.
Menurut Aris, tersangka diamankan seiring pihaknya melaksanakan razia pekat di Jalan A Yani Km 16,500 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalsel, Sabtu (27/8/2016) pukul 23.30 lalu.
"Saat ini pelaku, Mahdan sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Banjar, " tandas Aris kepada Bpost Online.