Hakim PN Tipikor Kabulkan Penangguhan Irhami
Setelah mendengarkan keterangan saksi dokter spesialis penyakit dalam Wiwid, majelis hakim yang dipimpin Affandi SH melakukan rembuk
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah mendengarkan keterangan saksi dokter spesialis penyakit dalam Wiwid, majelis hakim yang dipimpin Affandi SH melakukan rembuk berkenaan putusan penangguhan penahanan yang diajukan pihak penasehat hukum Irhami
Sekitar 30 menit berembuk,majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa permohonan penangguhan hukum terdakwa Irhami dikabulkan.
Sebelumnya saksi ahli dr Wiwid mengaku pada April 2016 melakukan pemeriksaan terhadap Irhami.
Dari pemeriksaan ada benjolan di hati Irhami dan kemudian dilakukan CT Scan dan ditemukan kesimpulannya bahwa Irhami menderita kanker di hati.
