Paripurna Tetapkan Perda Perangkat Daerah Banjarbaru
Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (31/08/2016), akhirnya menyetujui penetapan dan persetujuan raperda pembentukan dan susunan perangkat
Penulis: Syaiful Akhyar | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARMASIN - Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (31/08/2016), akhirnya menyetujui penetapan dan persetujuan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Banjarbaru, menjadi perda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, H AR Iwansyah bersama Wakil Ketua, Wartono dan Nenny Hendriyawati. Sementara dari Pemko Banjarbaru hadir langsung Wali Kota Banjarbaru, H Nadjmi Adhani dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan beserta jajaran.
Ketua pansus raperda, Takyin Baskoro, melaporkan pembahasan raperda dilakukan sebanyak empat kali terdiri dari dua kali pembahasan, satu kali finalisasi dan satu kali rapat internal penyampaian perubahan atas hasil verifikasi ulang Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.
"Disamping itu, pansus juga melaksanakan satu kali konsultasi Kemendagri dan Menpan RB untuk pemantapan," ucap Takyin.
Hasil pembahasan pansus perangkat daerah berupa dinas-dinas terdiri dari 17 dinas (tipe A, B dan C), perangkat daerah berupa badan sebanyak 4 badan dan 5 kecamatan.
"Seluruh fraksi menyatakan sepakat dan sejalan dengan hasil pansus, dengan demikian raperda disetujui sebagai perda,"ucap Sekretaris DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (31/08/2016).
Ketua DPRD Banjarbaru, H AR Iwansyah menjelaskan setelah penetapan ini Pemko Banjarbaru akan melakuksn pengisian struktur organisasi.
"Struktur organisasi perangkat daerah (SOTK) ini nantinya sebagai dasar untuk penyusunan APBD 2017 nantinya," ucap Iwansyah.
