Terbanyak Dalam Tiga Tahun Terakhir, 44 Koperasi di Tanahlaut Dibubarkan
Dianggap tak sehat, sebanyak 44 koperasi berbadan hukum dibubarkan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dianggap tak sehat, sebanyak 44 koperasi berbadan hukum dibubarkan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut.
Itu diakui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Tanahlaut, Agus Sektiyaji. Menurut Agus, pembubaran 44 koperasi itu karena pengurusnya tidak jelas lagi, tidak ada kegiatan usaha dan tak memiliki sangkutan atau utang-piutang. "Sebelumnya pada 2014 dibubarkan 10 koperasi dan pada 2015, 44 koperasi dan pada 2016 ini masih dalam proses di Kementerian Koperasi dan UKM," katanya sebelum rapat dengan Badan Anggaran di DPRD Tanahlaut, Rabu (14/9/2016).