Frustasi Ganti Rugi Tanah Tak Dibayar? Lapor Ombudsman
Jika masyarakat sudah frustasi dengan buruknya pelayanan masyarakat atau publik dari pemerintah, BUMN atau BUMD silakan, Ombudsman RI
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jika masyarakat sudah frustasi dengan buruknya pelayanan masyarakat atau publik dari pemerintah, BUMN atau BUMD silakan, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Jl S Parman No 57 Banjarmasin.
"Kita beberapa kali menyelesaikan kasus ganti rugi tanah oleh proyek pemerintah yang belum ada titik temu. Ombudsman Kalsel itu itu saluran negara yang diperuntukkan bagi rakyat dan masyarakat," tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, Jumat (16/9/2016). Menurut Noorhalis, masalah tanah masyarakat yang diserobot pun bisa diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Jl S Parman No 57 Banjarmasin sepanjang ada bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah dan bisa dipertanggungjawabkan Seperti diketahui, selama kurun waktu Januari hingga September 2016, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Jl S Parman No 57 Banjarmasin telah menyelesaikan 230 laporan pelayanan umum atau publik di provinsi ini. (*)