Kewenangan Berpindah ke Provinsi, Pemda Tanahbumbu Usulkan Pencabutan Tiga Perda

Pengusulan penghapusan beberapa perda tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dan juga sudah bertentangan dengan peraturan sekarang ini.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Sekda Tanbu Said Akhmad di Gedung DPRD Tanbu usai paripurna pada Selasa (27/9/16). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu Bupati Tanahbumbu Mardani H Maming melalui Sekretaris Daerah Pemkab Tanbu Said Akhmad, mengusulkan beberapa perda untuk dihapus.

Dia mengatakan pengusulan penghapusan beberapa perda tersebut dilakukan karena sudah tidak sesuai dan juga sudah bertentangan dengan peraturan sekarang ini.

"Kewenangan sekarang banyak yang berubah dan banyak yang dialihkan ke Provinsi sehingga sudah otomatis akan dicabut," terang Said Akhmad di Gedung DPRD Tanbu usai paripurna pada Selasa (27/9/16).

Dia menjelaskan, beberapa kewenangan yang berubah sesuai dengan UU 32 yang telah direvisi menjadi jadi 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Saat ini beberapa kewenangan telah berpindah dari kabupaten ke provinsi.

Di antara kewenangan yang berpindah yaitu Kehutanan, Pertambangan, kewenangan kelautan dan Sekolah lanjutan tingkat atas yang dikelola Provinsi sehingga akan banyak perubahan yang mulai diberlakukan per Januari 2017.

"Berkaitan itu, perda yang dianggap sudah tidak bisa dilaksanakan didaerah karena sudah bertentangan akan dicabut," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved