Seputar Banjarmasin
Dari 10 Perda Banjarmasin, Hanya 3 yang Resmi Dibatalkan
“Selama belum ada SK pembatalan dari kemendagri, perda itu masih bisa dipakai,” katanya.
Penulis: Murhan | Editor: Mustain Khaitami
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Beberapa waktu lalu, 10 perda di Kota Banjarmasin masuk daftar yang dibatalkan oleh Kemendagri. Maklum ada 3 ribu lebih perda yang dibatalkan.
Selain menghambat investasi dan perekonomian, alasan lainnya adalah perda itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Dan, perda itu berseberangan dengan norma asusila atau adat lokal setempat.
Meski begitu, Kabag Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun mengaku baru tiga perda yang benar-benar resmi dibatalkan karena sudah diterima Surat Keputusannya (SK).
Ketiga perda dimaksud adalah Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang untuk Daerah dan Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintah yang Jadi Kewenangan Pemko.
Dengan tanpa adanya SK itu, kata dia, maka perda yang diluar dari tiga yang dibatalkan itu masih bisa diberlakukan.
“Selama belum ada SK pembatalan dari kemendagri, perda itu masih bisa dipakai,” katanya. (*)