Penegakkan Perda Angkutan Tambang, Petugas Sikat 116 Angkutan Tambang

Wakil Direktur Satuan Lalu Lintas Polda Kalsel, AKBP Pepen Supena, hanya 2 sampai 3 kali dalam sebulan penegakkan Perda ini.

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Elpianur Achmad

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wakil Direktur Satuan Lalu Lintas Polda Kalsel, AKBP Pepen Supena, hanya 2 sampai 3 kali dalam sebulan penegakkan Perda Angkutan Tambang.

“Sangat sulit dilakukan tiap hari dalam satu bulan, personil tim terpadu ada pekerjaan dan tugas lain, penegakkan hanya sebagai tugas tambahan dari tugas utama pekerjaan,” kata Pepen.

Menurut Pepen  kemauan yang keras dari pemerintah Kabupaten Kota untuk menerapkan Perda ini belum terlihat maksimal. Padahal sebutnya, daerahlah yang lebih mengetahui situasi di lapangan.  

"Sementara ini Hanya Kabupatan Tabalong yang aktif tim terpadunya, daerah lain belum terlihat. Mereka seperti menunggu tim terpadu dari pemerintah provinsi, padahal Perda untuk semua daerah di Kalsel. Harusnya profesional dan tak perlu menunggu dan dorongan dari provinsi," kata dia.

Hingga bulan Agustus tadi, pelanggaran sudah mencapai 138. Meliputi 116 angkutan tambang dan 22 dari angkutan perkebunan. Jika dibandingkan pelanggaran tahun 2015 lalu, total angkutan tambang dan perkebunan yang ditindak karena melanggar Perda hanya sejumlah 70 pelangaran.

Sedangkan Jumlah tim terpadu sendiri ada 66 personil, terdiri dari 10 Ditlantas, 10 orang dari Dishubkominfo, dua orang dari  Korem, dua orang dari Den Pom dan 2 orang dari masing-masing instansi Dishub Kab/Kota, Satlantas, Kodim Kab/Kota yang jumlahnya 42 orang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved