Di Depan Hakim, Pelaku Mengaku Tak Tau Ada Larangan Merokok di Rumah Sakit
saat ditanyakan terkait larangan merokok di rumah sakit rata-rata mereka mengaku tidak tau adanya peraturan daerah larangan merokok di kawasan rumah s
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Sebanyak sebelas orang pengunjung dan pasien Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya Kalimantan Tengah yang ditangkap saat merokok di kawasan Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya, Rabu (19/10/2016).
Mereka ditangkap, kemudian disidangkan tindak pidana ringan, Rabu (19/10/2016) kemudian, mereka dikenakan denda dengan membayar denda Rp50 ribu hingga Rp30 ribu perorang.
Namun saat ditanyakan terkait larangan merokok di rumah sakit rata-rata mereka mengaku tidak tau adanya peraturan daerah larangan merokok di kawasan rumah sakit tersebut.
Beberapa perokok yang ditangkap rata-rata hanya tau larangan merokok tersebut hanya di dalam ruangan rawat inap bukan di bagian luar ruangan rawat inap.
"Saya kira yang dilarang merokok hanya di dalam ruangan rawat inap saja. Tetapi ternyata diluar ruangan yang masih di kawasan rumah sakit juga dilarang.Saya tadi merokok diparkiran juga ditangkap." kata Hedi salah satu pengunjung yang diamankan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sidang-tipiring-perokok_20161019_150128.jpg)