Seputar Banjarmasin

Reklame Rokok Diberi dispensasi Sampai Akhir Tahun, Setelahnya . . .

Kepala Dinas Binamarga Kota Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyani mengatakan, pihaknya memberi dispensasi bagi reklame rokok sampai akhir tahun ini.

Penulis: Murhan | Editor: Mustain Khaitami
murhan
Ilustasi - Sejumlah anggota Satpol PP Kota Banjarmasin mencabuti umbul-umbul iklan rokok yang dipasang di Jalan KS Tubun Banjarmasin, Rabu (19/10/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejak awal Agustus 2016, Wali Kota Banjarmasin  menerbitkan peraturan larangan reklame berisi iklan rokok di jalan-jalan protokol di Kota Banjarmasin.

Namun sampai sekarang masih ada reklame rokok yang terpampang di jalan-jalan protokol. Seperti Jalan A Yani setidaknya ada empat titik reklame rokok.

Kepala Dinas Binamarga Kota Banjarmasin, Gusti Ridwan Sofyani mengatakan, pihaknya memberi dispensasi bagi reklame rokok sampai akhir tahun ini.

Akan tetapi, dispensasi itu hanya diberikan pada reklame rokok yang kontraknya sebelum adanya perwali. Sedangkan yang sesudahnya akan ditertibkan.

Sudah ada surat peringatan diberikan. "Dispensasi khusus untuk yang kontrak sebelum Perwali terbit," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved