2017, Pola Pikir Pelayanan Publik Diubah

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta seluruh jajaran SKPD lingkup Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan pelayanan publik.

Penulis: Murhan | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/murhan
Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjjarmasin, Senin (5/12). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina meminta seluruh jajaran SKPD lingkup Pemko Banjarmasin untuk meningkatkan pelayanan publik.

Menurut Ibnu Sina, pelayanan publik itu tidak hanya tentang surat-menyurat, tetapi juga termasuk memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat yang memerlukan pelayanan.

“Pada 2017 nanti, pola pikir terhadap pelayanan publik ini harus ada perubahan. Itu yang harus dipikirkan para pimpinan,” ujarnya, dalam sambutannya yang disampaikan Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli Kursani, saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjjarmasin, Senin (5/12).

Dikatakannya, untuk memberikan pelayanan publik itu tidak harus dengan menyediakan anggaran yang besar, tetapi dengan anggaran yang terbatas pun dapat dilakukan pelayanan publik yang maksimal.

“Memberikan pelayanan publik yang baik itu tidak menggunakan anggaran besar, anggaran kecil pun bisa dilakukan pelayanan publik, jadi hanya perlu penataan saja,” katanya.

Selain memberikan rasa yaman terhadap masyarakat, katanya lagi, yang diperlukan untuk membuat rasa puas masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan itu ialah kerapian berpakaian saat memberikan pelayanan.

Untuk itu, tambahnya, 2017 nanti, pakaian PNS harus seragam warna dan simbol yang digunakannya juga harus seragam.

“Ini termasuk pelayanan publik, 2017 nanti semua pakaian yang dikenakan lurah dan sekda sama. Jadi dari sisi tampillan kita menyatakan sudah siap memberikan pelayanan publik,” jelasnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri Lurah seKota Banjarmasin itu, Ibnu Sina juga menyinggung tentng peraturan tentang jabatan staf ahli.

Menurutnya, untuk mengefektifkan dan memberikan pelayanan yang maksimal, maka di 2017 nanti, posisi jabatan staf ahli di lingkup Pemko Banjarmasn yang dulunya berjumlah lima jabatan, akan diubah hanya menjadi tiga jabatan.

“Tiga jabatan itu antara lain, staf ahli bidang kerja sama dan investasi, kemudian staf ahli bidang pelayanan publik, dan staf ahli bidang hukum,” ucapnya.

Dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, jelasnya lagi, yang perlu ditanamkan dalam hati masing-masing PNS itu adalah niat bekerja iklas dan tanpa pamrih.

“Ini yang harus ditanamkan dalam hati. Jadi ketika kita berhasil memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, ada rasa kepuasan yang akan kita dapatkan dalam diri kita,” terangnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved