Banjarmasin Post Edisi Cetak

Muhiddin Ditahan Jelang Hari Antikorupsi

Usai pemeriksaan, penyidik Kejaksaaan Negeri Banjarmasin langsung menahan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pengolahan Limbah (PD PAL) Banjarmasin itu

Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id
Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (10/12/2016) Halaman 1 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Muhiddin tak pernah menyangka, Kamis (8/12) siang, menjadi hari paling tak mengenakkan dalam hidupnya. Meski tengah menjalani proses hukum, dia tidak menduga bakal menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Beberapa jam setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Kejaksaaan Negeri Banjarmasin langsung menahan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pengolahan Limbah (PD PAL) Banjarmasin itu. Muhiddin pun pasrah saat petugas kejaksaan membawanya menaiki mobil menuju Lapas Teluk Dalam.

Penahanannya sehari menjelang Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada tangggal 9 Desember.  
Kasus korupsi masih menonjol di Kalsel. Berdasar data, puluhan kasus korupsi diungkap kepolisian dan kejaksaaan di Kalsel.

Direktur Krimsus Polda Kalsel AKBP Rizal Irawan mengatakan pihaknya telah lampaui target penanganan kasus korupsi.

“Dari target 16 kasus korupsi, Polda Kalsel dan jajaran sudah mengungkap kasus 26 kasus untuk 2016,” klaim Rizal.

Sementara Aspidsud Kejati Kalsel Zulhadi mengklaim, selama 2016, kejati dan kejaksaan di daerah telah menangani 23 kasus korupsi. Sebanyak 15 kasus masuk tahap penyidikan dan 35 kasus memasuki tahap penuntutan.

Terkait kasus Muhiddin, sebelumnya penyidik Kejari Banjarmasin meminta keterangan mantan petinggi PD PAL itu. Muhiddin diduga melakukan korupsi proyek pemasangan pipa di Kelayan dan Basirih yang menggunakan anggaran Rp 4 miliar (masing-masing wilayah Rp 2 miliar).

Kamis kemarin, merupakan pemeriksaan kedua bagi Muhiddin sebagai tersangka. Pada pemeriksaan pertama, Rabu (30/11), Muhiddin diperiksa penyidik selama delapan jam.

Seperti pemeriksaan pertama, pada pemeriksaan kedua, Muhiddin yang mengenakan kemeja motif garis dan berpeci, didampingi kuasa hukumnya, Syaiful Bahri.

Lelaki paruhbaya itu sempat kaget saat penyidik menyampaikan bakal melakukan penahanan. Muchsin, Kasipidsus Kejari Banjarmasin didampingi jaksa Nani, Kamis sore, membenarkan mereka telah melakukan penahanan terhadap Muhiddin.

“Usai pemeriksaan tambahan tadi. kami tahan dan kami titipkan di lapas,” ucap Muchsin.

Bagaimana surat pengajuan agar tak ditahan yang diserahkan Muhiddin kepada penyidik? Muchsin menyatakan akan mempelajarinya. Sementara berkas Muhiddin hampir rampung yakni sekitar 90 persen.

Syaiful mengatakan kliennya mengajukan surat agar tak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan. “Bapak ada sakit diabetes, vertigo dan pernah ganguan jantung,” ujarnya.

Selain Muhiddin, kejari menetapkan Taufik, Dirut CV Mutiara sebagai tersangka. Kasus Taufik bahkan telah bergulir di persidangan.

Meskipun aparat terus menggaungkan pemberantasan korupsi, tindak kejahatan ini selalu ada. Pengadilan Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka Banjarmasin hampir setiap hari menyidangkan para garong uang negara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved