Banjarmasin Post Edisi Cetak

Muhiddin Ditahan Jelang Hari Antikorupsi

Usai pemeriksaan, penyidik Kejaksaaan Negeri Banjarmasin langsung menahan mantan Dirut Perusahaan Daerah Pengolahan Limbah (PD PAL) Banjarmasin itu

Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id
Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (10/12/2016) Halaman 1 

Para terdakwa pun beragam, mulai mantan kepala daerah, kepala dinas, hingga mantan camat. Modusnya beragam mulai penyalahgunaan wewenang hingga proyek tak selesai atau tak sesuai.

Tengok saja kasus dugaan korupsi dana izin mendirikan bangunan (IMB) dengan terdakwa dua mantan Camat Murungpudak Kabupaten Tabalong, Asli Yakin dan Alfian. Pada sidang beberapa waktu lalu. Majelis hakim yang diketuai A Jaini telah memvonis keduanya. Asli Yakin diganjar dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 280 juta.

Sedangkan Alfian diganjar 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan, serta denda Rp 135 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Para penyidik baik itu kepolisian dan kejaksaan terus bergerak ‘memerangi’ tindak pidana korupsi ini. Kapolda Brigjen Erwin Triwanto berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain Polda Kalsel, jajaran polres pun turut bergerak.

“Saya apresiasi Polres Tala yang berhasil menangani korupsi di wilayahnya. Saya berharap diikuti juga oleh polres lainnya,” ucap Erwin.

Kata Dirkrimsus AKBP Rizal Irawan, selama ini penanganan kasus korupsi yang mereka lakukan berdasar penyelidikan dikombinasi dengan laporan masyarakat. Modus korupsi beragam mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga penyalahgunaan penggunaan dana negara seperti APBD. (dwi/lis)

Baca Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Sabtu (10/12/2016)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved