Berita Banjarmasin
Bekerja di Kapal, Imigrasi Banjarmasin Periksa Empat WNA Asal Tiongkok
Kamis (5/1/2017) jajaran Polair Polresta mengamankan empat orang Warga Negara Tiongkok atas nama Shi Shoujing, Liu Fei, Shi Xihu dan Yu Quan
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Buntut ditemukannya empat warga negara Tiongkok yang diduga bekerja di KM Segara dan KM Bintang Utama, Kementerian Hukum dan HAM Kalsel melalui Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin saat ini melakukan pemeriksaan intensif kepada mereka.
Sekedar diketahui, Kamis (5/1/2017) jajaran Polair Polresta mengamankan empat orang Warga Negara Tiongkok atas nama Shi Shoujing, Liu Fei, Shi Xihu dan Yu Quan yang diduga melakukan kegiatan atau bekerja diatas kapal berbendera Indonesia.
”Sudah saya perintahkan kepada seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian kanim Banjarmasin melalui kepala divisi imigrasi untuk memproses kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan kepada empat orang wna ini masih dimintai keterangan," jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Imam Suyud, Jum’at (6/1) Sore
Menurut Suyud, berdasarkan laporan dari kepala kanim Banjarmasin dimana dua orang yang memiliki ijin tinggal terbatas di perairan dan satu orang pemegang visa indeks 212 yang tiba 5 Januari kemaren akan dikembalikan kepada penanggung jawab alat angkutan. Dan satu orang lagi pemegang visa B211A masih diperiksa oleh petugas.
Sementera itu Kepala Divisi Keimigrasian, Y.H.Renung Widodo menyampaikan orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal atau alat apung menjadi tenaga ahli yang bekerja di perairan nusantara atau zone ekonomi eksklusif boleh mendapatkan izin tinggal terbatas sebagaimana diatur ‘PP Nomor. 32/199’ tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian.
