Choel Mallarangeng Senang Ditahan KPK

Perkara ini merupakan kasus lama hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng

Editor: Mahmud M Siregar

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat datang untuk kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK, Senin (6/2), Choel menjelaskan soal kasus yang menjerat dia terkait dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng.

Dikatakan, kasus yang menimpa kakaknya tidak ada hubungannya sama sekali. "Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan, bawa koper segala macam. Semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," katanya.

"Mengenai kakak saya sudah terjawab dan sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bukan? Sudah selesai beliau, sudah di Lapas Sukamiskin, dan tidak ada hubungannya. Kakak saya dituntut 10 tahun, tetapi hanya divonis empat tahun," kata Choel.

KPK telah menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut. Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Desember tahun lalu, Choel juga sempat diperiksa KPK. Pascadiperiksa, penyidik tidak melakukan penahanan terhadapnya meski telah menyandang status tersangka. Pada November 2016, Choel juga pernah dipanggil KPK, namun berhalangan.

Selengkapnya baca Banjarmasin Pos edisi cetak, Selasa (7/2/2017)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved