Berita Banjarmasin
Mantan Sekdako Ini Duduk Jadi Saksi Kasus Korupsi PD PAL
Untuk kedua kalinya mantan Seketaris Daerah Kota Banjarmasin (Sekdako) Zulfadli Gazali duduk menjadi saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (7/2)
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk kedua kalinya mantan Seketaris Daerah Kota Banjarmasin (Sekdako) Zulfadli Gazali duduk menjadi saksi di PN Tipikor Banjarmasin, Selasa (7/2) siang,
Zulfadli duduk sebagai saksi dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Dirut PD PAL Banjarmasim Muhiddin. Pasalnya waktu itu ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas PD PAL.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Affandi SH, saksi dicecar beragam pertanyaan dari jaksa Kejari Banjarmasin,
Dalam sidang ini jaksa Nani mengatakan di BAP ada tertuang adanya adendum saran dari Badan Pengawas.
Menurut Zulfadi dalam pelaksaan di lapangan diberikan sepenuhnya kepada PD PAL.
Lebih lanjut dikatakannya pihaknya selaku Badan Pengawas juga memberikan saran-saran kepada PD PAL.
"Tapi untuk pelaksanaan kegiatan diserahkan ke PD PAL," paparnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengungkapkan terdakwa H Muhiddin dituduh mengerjakan salah satu proyek tersebut namun dengan bendera perusahaan Mutiara Sakti dan pekerjaan yang dilaksanakan di Kelayan Dalam.
Sedangkan pekerjaan di Basirih tetap dilakukan CV Mutiara Sakti yang ditukangi terdakwa Taufik Hidayat.
Akibat perbuatan terdakwa terdapat unsur kerugian negara di kedua proyek tersebut yang berdasarkan perhitungan BPKP sebesar Rp2.123.1018.313,00 dengan rincian kerugian pada proyejk Kelayan Dalam sebesar Rp1.132.223.204,00 dan pada proyek di Basirih Rp990.795.109,00
Terdakwa juga didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan fakwaan subsidair JPU mematok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/mantan-sekdako-ini-duduk-jadi-saksi-kasus-korupsi-pd-pal_20170207_130717.jpg)