Berita Bisnis
UMKM Harus Benahi Dua Hal ini
UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah aset negara, karena para pelaku usaha tersebut banyak berperan dalam meningkatkan perekonomian bangsa.
Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah aset negara, karena para pelaku usaha tersebut banyak berperan dalam meningkatkan perekonomian bangsa.
Namun sayangnya, masih banyak UMKM yang belum memahami pentingnya aspek hukum untuk melindungi dan melanggengkan usahanya.
Disampaikan Ketua DPP Hipmikindo (Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia) Syahnan Phahlipi, ada dua hal aspek hukum yang mesti dipahami pelaku UMKM.
"Yaitu HAKI dan izin. Dua hal ini yang perlu dilengkapi sebagian besar pelaku UMKM," ujar Syahnan usai melantik dan mengukuhkan DPD Hipmikindo Kalsel, Sabtu (25/3) di Mahligai Pancasila, Banjarmasin.
Menurut Syahnan, kekayaan intelektual (desain, logo, merek)
harus didaftarkan di Kemenkumham. Sehingga jika ada yang meniru, harus bayar royalti atau kena sanksi hukum.
Perizinan juga harus dilengkapi. Apalagi Presiden Jokowi memperlonggar prosedur bagi UMKM bahkan menggratiskan.
"Jika izinnya ada, selain dilindungi secara hukum, maka akan mudah pula mendapatkan binaan, bantuan permodalan, kredit, CSR dan lainnya," jelasnya.