Berita Tanahlaut

Tuding Perusahaan Pengepakan Rajungan Tak berizin, Warga Blokir Truk Kontainer

Warga Kelurahan Angsau RT 10 RW 4 Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, memblokir truk kontainer saat memasuki Jalan Mufakat, Kamis (6/4/2017).

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Warga berdialog dengan perwakilan perusahaan pengepak rajungan terkait pemblokiran Jalan Mufakat, Pelaihari, Kamis (6/4/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Warga Kelurahan Angsau RT 10 RW 4 Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, memblokir truk kontainer saat memasuki Jalan Mufakat, Kamis (6/4/2017).

Warga beralasan, truk kontainer itu merusak jalan dan memuat produksi pengepakan rajungan di perusahaan pengolahan hasil laut di wilayah tersebut.

Haji Isra, tokoh yang juga Ketua RW 4 Kelurahan Angsau melarang truk masuk karena perusahaan pengepakan rajungan itu tak berizin dan limbahnya dikeluhkan warganya.

Adu argumentasi antara perwakilan perusahaan dengan warga sempat alot. Itu karena warga berkeras perusahan pengolahan hasil laut itu harus memperlihatkan izinnya.

Pertimbangan perusahan berjanji akan menyelesaikan keluhan warga dan berharap truk bisa melintas. Itu setelah pihak Polsek Pelaihari menjamin dan berjanji membahas keluhan warga itu di Kantor Kecamatan Pelaihari.

Perusahaan pengolahan hasil laut berupa pengepakan rajungan itu menuai masalah setelah memecat tiga sekuriti, kemudian aksi mogok pekerja karena upah murah hingga berbuntut blokir truk kontainer.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved