Berita Foto

Kejari Tapin Bakar Ribuan Butir Dextro

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin memusnahkan barang bukti berupa sabu, dextro dan kosmetik tanpa izin edar, Selasa (11/4/2017) di Kompleks Kejaksanaan

Penulis: | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin memusnahkan barang bukti berupa sabu, dextro dan kosmetik tanpa izin edar, Selasa (11/4/2017) di Kompleks Kejaksanaan Tapin. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, oleh Kejari Tapin Anik SH, Kasatnarkoba Polres Tapin Iptu Fathurrahman dan sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Kejari Tapin Anik SH, barang bukti tersebut ada 97 perkara dari tahun 2016. Dengan rincian sabu-sabu 13,369 gram, dextri 11.279 butir dan carnophen 77.381 butir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved