Berita Martapura

Anggota DPRD Banjar Ini Kesal Perda Tata Ruang Tak Kunjung Disahkan

Akibatnya, semenjak disahkan menjadi perda pada 2013 silam oleh DPRD Banjar, perda tersebut tidak bisa digunakan.

Penulis: Hari Widodo | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Hari Widodo
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Banjar dan Dinas PUPR Banjar 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Suasana rapat dengar pendapat di Komisi 1 DPRD Banjar berlangsung panas, Rabu (26/4/2017).

Anggota Komisi I DPRD Banjar, H Gamal Abdul Nasser gusar dan menumpahkan semua unek-unek mereka saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) di komisi setempat.

Gamal kesal karena perda rencana detil tata ruang kecamatan (RDTRK) tidak kunjung mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kalsel. Akibatnya, semenjak disahkan menjadi perda pada 2013 silam oleh DPRD Banjar, perda tersebut tidak bisa digunakan.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjar, M Hilman serta Kabag Hukum, Siti Mahmudah.

Gamal dalam rapat tersebut mengungkapkan, sejak 2013 tiga perda RDTRK Kecamatan Gambut, Kertak Hanyar, Sungai Tabuk serta 2015 lalu menyusul perda RDTRK Kecamatan Martapura disahkan di DPRD Banjar.

Namun, sampai sekarang perda tersebut belum bisa sah diberlakukan karena terganjal di Pemprov Kalsel disebabkan karena belum mendapatkan rekomendasi gubernur.

"Empat tahun, hampir satu periode Kabupaten Banjar di empat daerah strategis ini berkembang tanpa arah tanpa tujuan. Investor pun ragu untuk berusaha di daerah ini karena ketidakjelasan ruang akibat RDTRK yang hingga kini terganjal," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved